Perangi Masalah Sampah, Bukan Hanya dari Penegakan Aturan

Gambar ilustrasi - tumpukan sampah (diambil dari: pixabay.com)

Masalah sampah di Indonesia belum teratasi hingga saat ini, volume sampah masih tinggi. Menurut riset Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada awal tahun 2018 menyebutkan,  24 persen sampah di Indonesia belum terkelola dengan baik. Itu artinya sekitar 65 juta ton sampah diproduksi di Indonesia setiap harinya, sekitar 15 juta ton mengotori ekosistem dan lingkungan karena tidak ditangani. Sedangkan, 7 persen sampah didaur ulang dan 69 persen sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di Surakarta sendiri volume sampah per Oktober 2018 menurut Kementrian dan Lingkungan Hidup, rata-rata sebanyak 291 ton/ hari sampah ditimbun dan 18 ton/hari sampah tidak terkelola.

Salah satu penyebab permasalahan ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, misalnya kali atau sungai. Seperti pada artikel harian Solopos, 1 Desember 2018 lalu yang berjudul “Buang Sampah di Sungai, Satpam & Bakul Hik Disidang”. Dalam artikel tersebut, tiga orang warga (seorang satpam dan dua orang penjual hik) membuang sampah ke sungai, kemudian diciduk satpol PP dan membawa mereka ke ranah hukum (persidangan) guna penertiban aturan.

Jika melihat dari fungsinya, sungai merupakan sumber irigasi pertaninan, tempat penampungan air hujan, dan merupakan aliran air yang akan mengalir ke laut. Sampah di aliran sungai tentu akan menghambat aliran air sehingga memungkinkan terjadinya banjir. Selain itu, sebagai aliran air yang akan mengalir ke laut, maka sampah-sampah di sungai pun ikut terbawa ke laut. Dari data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sampah plastik yang dibuang di laut sebanyak 3,2 juta ton dari 64 juta ton per tahun. Hal tersebut tentu menjadi ironi dan menjadi permasalahan bersama untuk segera diatasi.

Cara Mengatasi
Untuk mengatasi permasalahan sampah perlu adanya dukungan dan tindakan dari seluruh elemen. Mulai dari pemerintah, instansi, hingga masyarakat mempunyai peran penting untuk memerangi permasalahan pengelolaan sampah ini.

Aturan mengenai pengelolaan sampah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrans). Pemerintah menargetkan permasalahan pengelolaan sampah bisa teratasi pada tahun 2025, yaitu melalui 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Berdasarkan Perpres Jakstrans tersebut, mewajibkan seluruh kabupaten/ kota di seluruh Indonesia memiliki perencanaan pengelolaan sampah dalam bentuk Jakstrada yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/ walikota.

Di kota Surakarta sendiri pemerintah kota telah menetapkan aturan mengenai pengelolaan sampah. Peraturan tersebut adalah Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Kasus mengenai tiga warga yang akhirnya disidang karena membuang sampah di sungai tadi merupakan cara pemerintah untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera pada pelaku.

Namun yang perlu diperhatikan atau yang menjadi titik perhatian adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat mengenai sampah ini. Jika setiap individu memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan, maka ia tidak akan mengotorinya dengan membuang sampah di sembarang tempat. Hal kecil dan sederhana yang bisa dilakukan adalah mengurangi penggunaan barang yang berbahan plastik, misalnya: menggunakan botol minum daripada membeli minuman dengan botol plastik dan menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan.

Sosialisasi dan Komunikasi
Untuk mendukung aksi memerangi permasalahan sampah ini perlu adanya sosialisasi dan komunikasi ke masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya lingkungan bersih bebas dari sampah. Meski pemerintah telah menetapkan berbagai aturan mengenai pengelolaan sampah, perlu didukung dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan aturan dan pentingnya menerapkan peraturan tersebut. Jangan sampai ada masyarakat disidang karena tidak tahu adanya peraturan dan sanksi mengenai membuang sampah sembarangan.

Memang perlu adanya penertiban aturan dan pemberian sanksi kepada pelanggar, tetapi alangkah lebih baik jika masyarakat secara sadar mengerti mengapa aturan tersebut dibuat dan mengapa menjadi penting untuk diterapkan. Jika masyarakat secara sadar mengetahui hal tersebut maka tanpa disuruh pun akan melaksanakannya.

Memang tidak mudah menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah ini, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan. Masih ada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya, buktinya terdapat komunitas dan organisasi yang peduli permaslahan sampah dan lingkungan ini. Misalnya, Sobat Bumi Indonesia, Sekolah Sungai Solo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Destructive Fishing Watch, dan masih banyak lagi.

Gerakan lain yang bisa dilakukan untuk memerangi permasalahan sampah ini adalah membentuk Bank Sampah di setiap Kelurahan ataupun desa. Dari bank sampah ini selain mengurangi sampah di lingkungan juga dapat memberikan penghasilan kepada warga sekitar. Sampah yang dikumpulkan ke bank sampah akan diganti uang sesuai dengan banyaknya sampah yang dikumpulkan. Sampah-sampah tersebut nantinya dipilah dan didaur ulang serta digunakan untuk membuat kerajinan atau barang-barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual. Kegiatan ini bisa dimulai dari pelopor desa atau orang yang paling berpengaruh di desa tersebut. Peran pelopor desa ini akan memberikan pengaruh lebih kuat untuk mengajak warga lain mendukung kegiatan ini. Jika desa tersebut berhasil melakukan kegiatan ini, maka desa-desa lain pun akan tertarik untuk melakukan hal yang sama.

Sedangkan sebagai generasi pemuda, bisa membantu dengan melakukan kampanye gerakan peduli lingkungan melalui media sosial. Berupa konten kreatif berisi pentingnya menjaga lingkungan, bahaya sampah di lingkungan, bagaimana mengelola sampah yang baik, dan sebagainya. Dengan melakukan kampanye tersebut diharapkan mendorong masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih peduli terhadap lingkungannya, lalu dapat menyebarkan informasi tersebut kepada teman atau kerabat.

Pada akhirnya, cara memerangi permasalahan sampah adalah dimulai dari diri sendiri. Tak perlu melakukan hal besar, langkah kecil dan sederhana pun bisa dilakukan, misalnya menggunakan wadah plastik yang bisa digunakan kembali. Aturan dan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sampah adalah sebagai pendukung dan pengingat kita, bahwa jika melakukan pelanggaran terdapat sanksi atau hukuman. Sedangkan komunitas, organisasi, ataupun lembaga yang peduli lingkungan merupakan wadah masyarakat untuk bertanya, berdiskusi, dan berkolaborasi dalam menjaga lingkungan. Setelah itu, ajak teman, saudara untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Karena mengurangi sampah hari ini sama dengan kehidupan untuk anak cucu di masa depan.

Komentar

Postingan Populer