Perangi Masalah Sampah, Bukan Hanya dari Penegakan Aturan
Masalah sampah di Indonesia belum teratasi hingga
saat ini, volume sampah masih tinggi. Menurut riset Sustainable Waste Indonesia
(SWI) pada awal tahun 2018 menyebutkan,
24 persen sampah di Indonesia belum terkelola dengan baik. Itu artinya
sekitar 65 juta ton sampah diproduksi di Indonesia setiap harinya, sekitar 15
juta ton mengotori ekosistem dan lingkungan karena tidak ditangani. Sedangkan,
7 persen sampah didaur ulang dan 69 persen sampah berakhir di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA). Di Surakarta sendiri volume sampah per Oktober 2018 menurut Kementrian
dan Lingkungan Hidup, rata-rata sebanyak 291 ton/ hari sampah ditimbun dan 18
ton/hari sampah tidak terkelola.
Salah satu penyebab permasalahan ini adalah
kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Hal
ini dapat dilihat dari banyaknya sampah yang dibuang tidak pada tempatnya,
misalnya kali atau sungai. Seperti pada artikel harian Solopos, 1 Desember 2018
lalu yang berjudul “Buang Sampah di Sungai, Satpam & Bakul Hik Disidang”.
Dalam artikel tersebut, tiga orang warga (seorang satpam dan dua orang penjual
hik) membuang sampah ke sungai, kemudian diciduk satpol PP dan membawa mereka
ke ranah hukum (persidangan) guna penertiban aturan.
Jika melihat dari fungsinya, sungai merupakan sumber
irigasi pertaninan, tempat penampungan air hujan, dan merupakan aliran air yang
akan mengalir ke laut. Sampah di aliran sungai tentu akan menghambat aliran air
sehingga memungkinkan terjadinya banjir. Selain itu, sebagai aliran air yang akan
mengalir ke laut, maka sampah-sampah di sungai pun ikut terbawa ke laut. Dari
data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik
(BPS), jumlah sampah plastik yang dibuang di laut sebanyak 3,2 juta ton dari 64
juta ton per tahun. Hal tersebut tentu menjadi ironi dan menjadi permasalahan
bersama untuk segera diatasi.
Cara Mengatasi
Untuk mengatasi permasalahan sampah perlu adanya
dukungan dan tindakan dari seluruh elemen. Mulai dari pemerintah, instansi,
hingga masyarakat mempunyai peran penting untuk memerangi permasalahan pengelolaan
sampah ini.
Aturan mengenai pengelolaan sampah tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu,
diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga (Jakstrans). Pemerintah menargetkan permasalahan pengelolaan
sampah bisa teratasi pada tahun 2025, yaitu melalui 30% pengurangan sampah dan
70% penanganan sampah. Berdasarkan Perpres Jakstrans tersebut, mewajibkan
seluruh kabupaten/ kota di seluruh Indonesia memiliki perencanaan pengelolaan
sampah dalam bentuk Jakstrada yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/ walikota.
Di kota Surakarta sendiri pemerintah kota telah
menetapkan aturan mengenai pengelolaan sampah. Peraturan tersebut adalah Perda
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut
pemerintah menetapkan bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai.
Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
denda maksimal Rp50 juta. Kasus mengenai tiga warga yang akhirnya disidang
karena membuang sampah di sungai tadi merupakan cara pemerintah untuk
menegakkan aturan dan memberikan efek jera pada pelaku.
Namun yang perlu diperhatikan atau yang menjadi
titik perhatian adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat
mengenai sampah ini. Jika setiap individu memiliki kesadaran untuk menjaga
lingkungan, maka ia tidak akan mengotorinya dengan membuang sampah di sembarang
tempat. Hal kecil dan sederhana yang bisa dilakukan adalah mengurangi penggunaan
barang yang berbahan plastik, misalnya: menggunakan botol minum daripada
membeli minuman dengan botol plastik dan menggunakan barang-barang yang ramah
lingkungan.
Sosialisasi dan
Komunikasi
Untuk mendukung aksi memerangi permasalahan sampah
ini perlu adanya sosialisasi dan komunikasi ke masyarakat, guna menumbuhkan
kesadaran mengenai pentingnya lingkungan bersih bebas dari sampah. Meski
pemerintah telah menetapkan berbagai aturan mengenai pengelolaan sampah, perlu
didukung dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan aturan
dan pentingnya menerapkan peraturan tersebut. Jangan sampai ada masyarakat disidang
karena tidak tahu adanya peraturan dan sanksi mengenai membuang sampah
sembarangan.
Memang perlu adanya penertiban aturan dan pemberian
sanksi kepada pelanggar, tetapi alangkah lebih baik jika masyarakat secara
sadar mengerti mengapa aturan tersebut dibuat dan mengapa menjadi penting untuk
diterapkan. Jika masyarakat secara sadar mengetahui hal tersebut maka tanpa
disuruh pun akan melaksanakannya.
Memang tidak mudah menumbuhkan kesadaran masyarakat
mengenai pengelolaan sampah ini, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan. Masih
ada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya, buktinya terdapat komunitas dan
organisasi yang peduli permaslahan sampah dan lingkungan ini. Misalnya, Sobat
Bumi Indonesia, Sekolah Sungai Solo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Destructive Fishing Watch, dan masih
banyak lagi.
Gerakan lain yang bisa dilakukan untuk memerangi permasalahan
sampah ini adalah membentuk Bank Sampah di setiap Kelurahan ataupun desa. Dari
bank sampah ini selain mengurangi sampah di lingkungan juga dapat memberikan
penghasilan kepada warga sekitar. Sampah yang dikumpulkan ke bank sampah akan
diganti uang sesuai dengan banyaknya sampah yang dikumpulkan. Sampah-sampah
tersebut nantinya dipilah dan didaur ulang serta digunakan untuk membuat kerajinan
atau barang-barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual. Kegiatan ini bisa
dimulai dari pelopor desa atau orang yang paling berpengaruh di desa tersebut.
Peran pelopor desa ini akan memberikan pengaruh lebih kuat untuk mengajak warga
lain mendukung kegiatan ini. Jika desa tersebut berhasil melakukan kegiatan
ini, maka desa-desa lain pun akan tertarik untuk melakukan hal yang sama.
Sedangkan sebagai generasi pemuda, bisa membantu
dengan melakukan kampanye gerakan peduli lingkungan melalui media sosial. Berupa
konten kreatif berisi pentingnya menjaga lingkungan, bahaya sampah di
lingkungan, bagaimana mengelola sampah yang baik, dan sebagainya. Dengan
melakukan kampanye tersebut diharapkan mendorong masyarakat khususnya pengguna
media sosial untuk lebih peduli terhadap lingkungannya, lalu dapat menyebarkan
informasi tersebut kepada teman atau kerabat.
Pada akhirnya, cara memerangi permasalahan sampah
adalah dimulai dari diri sendiri. Tak perlu melakukan hal besar, langkah kecil
dan sederhana pun bisa dilakukan, misalnya menggunakan wadah plastik yang bisa
digunakan kembali. Aturan dan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sampah
adalah sebagai pendukung dan pengingat kita, bahwa jika melakukan pelanggaran
terdapat sanksi atau hukuman. Sedangkan komunitas, organisasi, ataupun lembaga
yang peduli lingkungan merupakan wadah masyarakat untuk bertanya, berdiskusi,
dan berkolaborasi dalam menjaga lingkungan. Setelah itu, ajak teman, saudara
untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Karena mengurangi sampah hari ini sama
dengan kehidupan untuk anak cucu di masa depan.
Komentar
Posting Komentar